Kewajiban
manusia dalam Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewajiban Sebagai Warga
Negara Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia (Menurut
Prof. Dr. Notonagoro)
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Referensi :
- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
- http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar