SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA
ELEKTRONIK DI INDONESIA
PRINSIP
KLIRING
Definisi kliring adalah
sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara
kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses
perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia
atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan
sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman ).
SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Pengertian umum kliring adalah
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank
maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan
secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya
transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun
1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah
bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring
secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan
kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.
Melihat kondisi tersebut, Direksi
Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian
menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari
sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada
tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi dapat diimplementasikan untuk
memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap
dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem
semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .
Pada tahun 1996 rata-rata volume
warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan
rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan
dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank
Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan
dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan
tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan
informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat
terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek
negatif berantai (systemic risk). Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok
pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional
Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan
langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran
nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996
konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image
mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam
bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan
penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR.
Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring
Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta
masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank,
Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian
Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank
dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan
teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota
Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring
otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh
peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.
BANK
INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)
Untuk mendukung efektifitas
implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri
perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat
pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat,
aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk
mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement
System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
- Memberikan kepastian pembayaran
- Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
- Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar uang
http://ferdianariswanto.blogspot.com/2013/04/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana_6293.html